Friday, July 10, 2009

TKI di Hongkong Terancam Dibayar Murah

Langkanya lapangan kerja di dalam negeri dan dominannya struktur tenaga kerja tak terdidik membuat Indonesia masih mengandalkan TKW sebagai sumber devisa penting
Jumat, 10 Juli 2009 | 09:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hongkong terancam diupah murah setelah Hongkong mengajukan Rancangan Undang-Undang Upah Minimum Hongkong yang tidak menyertakan profesi pekerja rumah tangga (PRT).

"RUU Upah Minimum yang tidak menyertakan PRT merupakan tindakan diskriminasi dan politik upah murah Hongkong," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Organisasi Tenaga Kerja Indonesia di Hongkong (KOHITKO) Muthi Hidayati dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, di Jakarta, Jumat (10/7).

Jika RUU itu diundangkan maka nasib TKI yang bekerja sebagai PRT terancam tidak memiliki batasan upah minimum. Padahal, pemerintah Hongkong pernah mengakui bahwa PRT asing memberikan sumbangan sebesar 1 persen bagi pertumbuhan perekonomian Hongkong selama tahun 2008.

Untuk itulah, KOHITKO dan Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) menyatakan menolak RUU itu.

Alasan pemerintah Hongkong melakukan tindakan pengecualian terhadap PRT karena sulitnya melakukan penghitungan jam kerja bagi PRT karena penghitungan upah minimum dilakukan berdasarkan jam kerja.

Federasi Pekerja Rumah Tangga Se-Asia (FADWU) dan Koalisi untuk Hak Buruh Migran (CMR) pernah mengajukan proposal penghitungan jam kerja bagi PRT, tetapi tidak dikabulkan pemerintah Hongkong.

Sementara itu, Ketua IMWU Sringatin menyesalkan sikap pemerintah Indonesia yang enggan berkomentar terhadap permasalahan tersebut.

IMWU, KOTHIKO, FADWU, dan CMR telah menyampaikan aspirasinya dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Dewan Legislatif Hongkong pada Rabu (8/7).

Mereka meneriakkan yel-yel antara lain "Upah Minimum untuk Seluruh Buruh", "Pekerja Rumah Tangga adalah Manusia, Bukan Mesin," dan "Masukkan PRT dalam RUU Upah Minimum".

Sumber: Kompas

http://internasional.kompas.com/read/xml/2009/07/10/09392710/TKI.di.Hongkong.Terancam.Dibayar.Murah

Komposisi Komite Bersama Indonesia-Malaysia Dinilai Lemah

Rabu, 08 Juli 2009 16:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komite Bersama Pelayanan dan Pengendalian Penempatan Tenaga Kerja Indonesia yang dibentuk Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia dinilai MIgrant Care mempunyai komposisi yang lemah. "Kenapa tidak melibatkan masyarakat sipil, paling tidak sebagai observer" kata Analis Kebijakan Publik MIgrant Care Wahyu Susilo ketika dihubungi Rabu (8/7)

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, kemarin (7/7) menjelaskan komite bersama di Indonesia terdiri dari pejabat instansi terkait, perwakilan Malaysia di Indonesia, asosiasi pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) ditambah unsur perusahaan asuransi dan asosiasi advokat. Hasil penjajakan dengan Malaysia itu akan diwujudkan dalam peninjauan ulang nota kesepahaman pengiriman tenaga kerja informal ke Malaysia pada 15 Juli mendatang.

Wahyu kecewa karena selama ini yang mendesak peninjauan ulang adalah lembaga swadaya masyarakat. "Pemerintah sepertinya abai terhadap aspirasi masyarakat," ujarnya. Keterlibatan pihaknya berdasar pengalaman dan jaringan selama mengadvokasi tenaga kerja luar negeri. Ia mencatat pada penandatangan kesepahaman perjanjian yang pertama (Mei 2006), Malaysia tampak marah ketika ada masyarakat sipil yang terlibat. " Malaysia kelihatan ketakutan kalau ada masyarakat sipil," urainya. Padahal saat itu pihaknya hanya sebagai pengamat nota kesepahaman.

Pihaknya memprediksi kalau hasil peninjauan ulang nanti akan sama saja dengan kesepakatan 2006 lalu yang tetap banyak dilanggar. Tapi, kata Wahyu, ia mengapresiasi langkah pemerintah yang bersedia meninjau ulang dan membentuk komite ini.Selain keterlibatan lembaga swadaya masyarakat sebagai pengamat, Wahyu merasa, masuknya asuransi dan advokat dalam Komite Bersama tidak berguna. "Asuransi itu urusan internal dan advokat itu tidak ada landasan yuridisnya," tambahnya. Keterlibatan Asuransi sudah diatur dalam UU tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

DIANING SARI

Sumber: TEMPO Interaktif

http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2009/07/08/brk,20090708-186018,id.html